Bandar Lampung, INCMEDIA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi melarang sekolah-sekolah di seluruh wilayahnya memungut biaya dalam bentuk apapun dari orang tua atau wali murid untuk acara perpisahan atau wisuda. Kebijakan ini ditekankan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken pada 10 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah kewajiban dan harus dilaksanakan secara sederhana, mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik.
“Kegiatan ini cukup digelar di lingkungan sekolah atau menggunakan fasilitas pemerintah seperti aula milik dinas. Tidak diperkenankan digelar di hotel atau tempat mewah lainnya,” ujar Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, pada Selasa (15/4/2025).
BACA JUGA : Hangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB di Provinsi Lampung.
Sekolah juga diminta tetap memfasilitasi kegiatan perpisahan yang diadakan oleh siswa atau komite sekolah, dengan menyediakan sarana dan dukungan kepanitiaan. Namun, pengawasan ketat wajib dilakukan untuk mencegah kegiatan yang berpotensi melanggar norma dan ketertiban.
“Jika ada sekolah negeri tingkat SMA, SMK, atau SLB yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Thomas.
Sementara itu, bagi sekolah swasta, ketentuan ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing yayasan atau penyelenggara pendidikan.
BACA JUGA : Harapan dari Rumah Miring: Aksi Nyata Dua Organisasi di Pesawaran Bantu Pak Budi
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap perpisahan sekolah kembali ke esensi awalnya—bukan sebagai ajang pamer kemewahan, tetapi sebagai momen sederhana yang bermakna bagi siswa dan guru.**












