Lampung Tengah, INC MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi sasaran penggeledahan.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus suap terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025.

“Benar, penyidik saat ini sedang melakukan tindakan penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah,” ujar Tessa kepada media pada Selasa, 22 April 2025.

Namun, ia masih menahan informasi rinci mengenai hasil penggeledahan tersebut dan menyatakan akan memberikan penjelasan setelah seluruh proses rampung.

BACA JUGA : Supriyanto Siap Jawab Jeritan Rakyat: “Bukan Boneka, Kami Hadir untuk Perubahan!”

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Maret 2025 lalu, di mana delapan orang pejabat dan pihak swasta diamankan. Dari delapan orang tersebut, enam telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Dua lainnya adalah pemberi suap dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen penting, alat komunikasi, dan bukti elektronik lainnya. Modus korupsi ini diduga kuat berkaitan dengan “jatah proyek” dari RAPBD OKU 2025, di mana para anggota DPRD meminta proyek fisik senilai Rp45 miliar yang akhirnya disepakati menjadi Rp35 miliar. Fee sebesar 20 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, dibagikan kepada para wakil rakyat tersebut.

Beberapa proyek yang terindikasi dikorupsi antara lain:

• Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp8,3 miliar)

• Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp9,8 miliar)

• Peningkatan berbagai ruas jalan di wilayah OKU

BACA JUGA : Aksi Licik ‘Karyawan Gadungan’ di Pesawaran Terbongkar, Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Pelaku

Dengan menyasar Lampung Tengah, KPK tampaknya memperluas penyelidikan, mengindikasikan adanya jejaring yang lebih luas dalam kasus ini. Rakyat kini menanti, sejauh mana akar korupsi ini menjalar dan siapa lagi yang akan terseret ke dalam pusaran hukum.**