Lampung Selatan, INC MEDIA Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, semakin mencuri perhatian publik. Kasus ini berawal pada bulan Oktober 2024, di mana korban berinisial AM (13) yang juga merupakan keponakan dari terduga pelaku YP, mengalami tindak kekerasan seksual setelah diantar pulang oleh pelaku yang sedang mengantarkan pesanan ayam geprek.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Laporan resmi dengan Nomor LP/B-7/1/2025/SPKT/SEK JATI AGUNG/Res Lamsel/Polda Lampung, Tanggal 27 Januari 2025 diterima oleh Aiptu Hartono pada 27 Januari 2025, oleh pelapor Ira Marisa, yang merupakan ibu dari korban. Meskipun laporan telah diterima, hingga kini, pelapor merasa kecewa dengan lambannya proses penyelidikan yang terjadi. Pasalnya, meskipun sudah hampir tiga bulan berlalu, terlapor YP belum juga dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : MA Mutasi 199 Hakim Usai Skandal Suap, DPR: Jangan Cuma Ganti Orang, Ganti Sistemnya!

Pada 10 Maret 2025, pelapor menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Jati Agung. Namun, proses tersebut tetap berjalan lambat. Pelapor pun akhirnya melakukan konsultasi ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Lampung pada 15 April 2025 untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, meskipun pihak Polda sudah melakukan asistensi, hingga kini belum ada kejelasan terkait kapan terlapor akan dipanggil untuk diperiksa.

Ira Marisa, dengan penuh kekecewaan, menyampaikan bahwa proses hukum yang lambat ini membuatnya merasa diperlakukan tidak adil, karena terlapor masih bebas berkeliaran.

“Kami hanya meminta agar proses hukum berjalan cepat dan adil untuk korban,” ujarnya dengan harapan besar agar pihak berwenang segera bertindak.

Eddy Saputra Sitorus, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Jati Agung, juga angkat bicara mengenai masalah ini. Ia mendesak Polsek Jati Agung untuk segera melimpahkan berkas kasus ke Polres Lampung Selatan, mengingat keterbatasan unit PPA di Polsek setempat. Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, dan dapat memperburuk opini masyarakat tentang penegakan hukum di daerah tersebut.

BACA JUGA : Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat dan berharap agar pihak berwajib segera menuntaskan kasus ini dengan cepat dan transparan.

(Hrs)