INC MEDIA — Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum. Hal ini ditekankan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, dalam pernyataan terbarunya pada Selasa (13/5/2025).

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” ujarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Prof. Inyoman menjelaskan bahwa kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Undang-undang telah secara jelas melarang aksi unjuk rasa di area tertentu seperti Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, hingga media publik, serta pada hari besar dan libur nasional.

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan sebagai tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk tindakan anarkis dalam aksi massa akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya menambahkan.

Prof. Inyoman berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab demi terciptanya harmoni sosial.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

(Red/hrs)