Jakarta, INC MEDIA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat perusahaan operator telekomunikasi nasional, Kamis (25/6/2025), dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Empat operator besar yang terlibat dalam kerja sama strategis ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xismart Telecom Sejahtera Tbk.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dalam mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum secara efektif dan sah.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa kolaborasi ini memungkinkan aparat penyidik untuk mengakses data terbatas secara legal, serta memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan sesuai dengan prosedur hukum.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” jelas Reda.

BACA JUGAPolres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan di Negeri Katon

Lebih lanjut, Reda menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk mendukung pelacakan terhadap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), serta memperkuat pengumpulan data dan analisis informasi guna proses hukum yang lebih presisi.

Secara hukum, kerja sama ini berlandaskan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang kewenangan intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi demi kepentingan penegakan hukum nasional.

BACA JUGA : 1 Muharram 1447 H, Jamaah Nariyah Tanjung Bintang Siap Gelar Dzikir & Santunan Yatim

Penandatanganan MoU ini menandai era baru penguatan sistem intelijen kejaksaan yang berbasis data dan teknologi, guna menjawab tantangan hukum di era digital yang semakin kompleks.

 

Penulis: Haris Efendi

Editor: Redaksi INC MEDIA