Pringsewu, INC MEDIA – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pringsewu resmi menahan Kepala Pekon (Kepala Desa) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial GN, atas dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar hampir Rp500 juta.
Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pringsewu pada Senin (23/6/2025). Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing serta Kasi Humas AKP Priyono.
“Tersangka G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total nilai mencapai hampir Rp500 juta,” ujar Kapolres Yunnus.
BACA JUGA : Kodim 0410/KBL Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi TNI dan Pers di Bandar Lampung
Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga untuk rakyat, tetapi malah diselewengkan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Johannes memaparkan bahwa hasil audit dari Inspektorat Pringsewu mencatat kerugian negara sebesar Rp478.615.276 akibat anggaran yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga kini, hanya Rp10 juta barang bukti yang berhasil kami sita,” jelas AKP Johannes.
BACA JUGA : Warga Palas Geruduk PT Talun Jaya Abadi: Tuntut Pecat Satpam Arogan dan Soroti Dugaan Penyimpangan
Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon. Tak hanya itu, dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), tersangka juga tidak menyertakan bukti-bukti yang sah.
Adapun modus operandi tersangka meliputi:
Mark-up anggaran
Pencatatan kegiatan fiktif, seperti program stunting, pengadaan posyandu, perawatan kendaraan dinas, dan sejumlah proyek fisik lainnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakannya sangat merugikan masyarakat. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tandas AKP Johannes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Doni)













