Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan dunia kerja yang adil dan setara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menaker Yassierli di hadapan awak media.
BACA JUGA : Pelantikan DPC Relawan RMD Bandar Lampung 2025–2030, DPD Tegaskan Komitmen Sosial dan Dukung Visi Gubernur
Menaker menekankan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil dan inklusif, bebas dari diskriminasi, serta mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia dalam berpartisipasi membangun bangsa.
Menurutnya, praktik rekrutmen yang diskriminatif masih banyak terjadi, termasuk pembatasan usia, penilaian berdasarkan penampilan fisik, warna kulit, hingga latar belakang suku. Hal ini bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegasnya.
Namun demikian, pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk jenis pekerjaan yang memang memerlukan karakteristik fisik atau kompetensi khusus, tanpa menghilangkan hak pekerja untuk memperoleh kesempatan kerja.
Tak hanya itu, SE ini juga menggarisbawahi pentingnya memberikan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus menyesuaikan kompetensi, bukan kondisi fisik atau latar belakang sosial.
“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” ucap Menaker Yassierli dengan nada tegas.
BACA JUGA : LANTANG Geruduk Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pemkab Lampung Utara
Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menjadikan momen ini sebagai langkah bersama dalam mewujudkan rekrutmen tenaga kerja yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi.












