Breaking News

Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 1,7 hektar milik Kemenag berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Tim penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka,” ujar Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung.

BACA JUGA : Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

Armen menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi pengalihan kepemilikan tanah milik Kemenag ke pihak perorangan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa telah terjadi manipulasi data yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dua tersangka.

Modus operandi LKM, lanjut Armen, adalah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan staf dan pegawai BPN menerbitkan SHM atas nama perorangan, meski diketahui bahwa bukti kepemilikan yang diajukan AF dan TRS adalah palsu.

“Lahan tersebut masih sah tercatat sebagai aset Kemenag dan belum pernah dicabut haknya,” tegas Armen.

BACA JUGAPolsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Sementara itu, TRS selaku PPAT mengetahui adanya data palsu dalam permohonan sertifikat, namun bukan menolak, justru turut memfasilitasi proses penerbitan SHM dengan bekerja sama dengan pihak lain.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 54,4 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Lampung.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.

Armen menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

(Red)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Program Bedah Rumah di Lampung Selatan menuai kritik. Dalimin, fasilitator asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat mengambil alih kendali dana bantuan tanpa persetujuan penerima. Ia diduga menguasai buku rekening dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung, tanpa surat kuasa. “Sak […]

  • Pesan Suara Minta KTP Asli Warga Lamsel Beredar di WhatsApp, Bawaslu : Kita Akan Segera Tindak Lanjuti 

    Pesan Suara Minta KTP Asli Warga Lamsel Beredar di WhatsApp, Bawaslu : Kita Akan Segera Tindak Lanjuti 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Mendekati hari H pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan, suhu politik makin memanas.  Pasalnya, baru-baru ini publik Kabupaten Khagom Mufakat dihebohkan dengan beredarnya pesan suara oknum berdurasi 2,28 menit. Pesan suara tersebut telah dibagikan berkali-kali melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Isi dari pesan suara itu meminta KTP asli kepada binaan di setiap […]

  • KPU Batalkan Diskualifikasi Paslon Petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman

    KPU Batalkan Diskualifikasi Paslon Petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Dilansir dari CNN Indonesia. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut. “KPU […]

  • Kurang Informasi, Paslon Nomor 2 Akan Tambah Tenaga Honor Pemkab Pesawaran 

    Kurang Informasi, Paslon Nomor 2 Akan Tambah Tenaga Honor Pemkab Pesawaran 

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA, Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Pesawaran mengikuti debat perdana pada Pilkada Kabupaten Pesawaran, yang digelar di Gedung Adora, Kecamatan Gedong Tataan kabupaten setempat, Selasa (29/10/2024). Kedua paslon tersebut adalah, Paslon nomor urut 01 Aries Sandi – Supriyanto dan Paslon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali. Gagasan demi gagasan […]

  • Seorang warga di Katibung Penderita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan dari Para Darmawan

    Seorang warga di Katibung Penderita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan dari Para Darmawan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Helen Putriani (24) Seorang warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, penderita Jantung Bocor yang sangat membutuhkan uluran tangan. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya menyatakan, melalui UPTD Puskesmas setempat telah dilakukan kunjungan ke rumah pasien dan kami telah memfasilitasi […]

  • Anggota DPRD Lampung Disiram Air Genangan Saat Tinjau Jalan Rusak, Aksi Warga Ini Bikin Tawa

    Anggota DPRD Lampung Disiram Air Genangan Saat Tinjau Jalan Rusak, Aksi Warga Ini Bikin Tawa

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INC Media — Beredar video yang memperlihatkan momen Anggota DPRD Lampung, Mukhlis Basri, disiram air genangan dijalan rusak oleh seorang warga. Peristiwa ini terjadi saat Mukhlis Basri dan rombongan meninjau jalan rusak. Momen unik terjadi saat Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, meninjau kondisi jalan rusak di ruas Bangunrejo-Kalirejo, Lampung Tengah. BACA JUGA : Pemkab […]

expand_less