PBH Peradi Siap Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum


Komitmen Hadir untuk Warga Tidak Mampu

Bandarlampung, INC MEDIA – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung menyatakan siap mendampingi masyarakat Lampung dalam menghadapi persoalan hukum. Wakil Ketua PBH Peradi, Indra Sukma, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membela dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

“Kita hadir tentunya untuk membantu masyarakat dalam mendampingi dan membela kepentingan mereka, dalam hal ini masyarakat tidak mampu,” kata Indra dalam pelantikan anggota PBH Peradi di Bandarlampung, Senin.

Konsultasi Hukum Gratis dan Terbuka

Indra menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin berkonsultasi soal kasus hukum dapat langsung datang ke Kantor Peradi Bandarlampung. Ia juga menyampaikan rencana ke depan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.

“Seperti nantinya kita akan koordinasi bersama rekan-rekan bagaimana kita dapat memudahkan mereka yang ingin konsultasi. Seperti nantinya kita akan mencoba membuka pos pengaduan di setiap kelurahan,” jelasnya.

BACA JUGA:Menteri PKP Serahkan 1.975 Rumah Subsidi untuk Guru Ngaji dan Dai

Edukasi Hukum Menjadi Prioritas

Menurut Indra, masih banyak masyarakat merasa takut saat menghadapi persoalan hukum, bahkan ketika mereka tidak bersalah. PBH Peradi, lanjutnya, akan terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak ragu dalam mencari keadilan.

“Sejauh ini pandangan saya, masih banyaknya masyarakat yang takut berhadapan dengan hukum. Jangankan salah, benarnya pun mereka takut,” ucap Indra.

BACA JUGA: Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

Misi Sosial Melalui Pelantikan

Pelantikan pengurus PBH Peradi, menurut Indra, bukan sekadar formalitas. Kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat eksistensi PBH dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Alhamdulillah, kami sudah dilantik sebagai pengurus PBH yang akan membantu masyarakat Lampung dalam konsultasi perkara,” tutupnya.**