Pelaku Perampokan Ditembak karena Melawan saat Ditangkap
Pringsewu, INC MEDIA — Polisi menembak salah satu pelaku perampokan bersenjata yang menyasar agen BRILink milik Rama Jojo di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial WS alias Wawan Setiawan (38), warga Kuripan, Pesawaran, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Gadingrejo setelah insiden terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025.
“Tersangka Wawan berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas. Kami terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Yunnus dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Tiga Pelaku Ditangkap, Termasuk Penadah Ponsel Korban
Selain Wawan, dua tersangka lainnya juga telah diringkus, yaitu Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga setempat yang diduga sebagai pelaku utama lainnya, serta Ariesman (33), warga Tegineneng, Pesawaran, yang berperan sebagai penadah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Ariesman pada 19 Juli 2025 karena menguasai ponsel milik korban. Dari pengakuan Ariesman, ponsel itu dibeli dari Dimas seharga Rp350 ribu. Penelusuran kemudian mengarah pada penangkapan Dimas di sekitar Tugu Pengantin, Pesawaran, dan selanjutnya Wawan.
BACA JUGA : Dirut BUMD Lampung Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam, serta ponsel korban. Dimas diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Korban Alami Luka Serius, Disabet Pisau Saat Melawan
Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, menceritakan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pelaku datang mengendarai sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.
“Satu pelaku tiba-tiba menodongkan pisau. Saya coba melawan dan mempertahankan ponsel, tapi malah disabet pisau,” jelas Nastiti.
Akibatnya, ia mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, memar di kepala dan wajah, serta kehilangan satu gigi karena terjatuh saat mempertahankan barang miliknya. Nastiti kemudian menjalani perawatan di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.
Motif Ekonomi, Pelaku Mengaku Khilaf
Dalam pengakuannya kepada polisi, Wawan mengaku motif utama aksinya karena kebutuhan ekonomi.
“Saya khilaf dan butuh uang buat keperluan sekolah anak,” ujarnya.
BACA JUGA : Kopdes Way Urang Jadi Percontohan Nasional, Gubernur Lampung Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Ia juga membenarkan bahwa niat awalnya hanya untuk mengambil uang, tetapi karena korban melawan, ia hanya berhasil membawa ponsel.
Ancaman Hukuman untuk Ketiga Tersangka
Atas tindakannya, Wawan dan Dimas dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama pengelola layanan transaksi seperti BRILink yang sering menjadi sasaran kejahatan.
(Doni – INC MEDIA)












