Serang, INC MEDIA – Upaya penyelundupan 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (7/5/2025). Daging tanpa dokumen kesehatan ini diselundupkan dari Lampung Tengah dan hendak dikirim ke Palangkaraya.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

“Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau celeng sekitar 2,9 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun surat keterangan kesehatan dari daerah asal,” jelas drh Fitriasari, Petugas Satuan Pelaksana Merak BKHIT Banten.

BACA JUGANegara Bergerak! Satgas Khusus Diterjunkan untuk Basmi Preman dan Ormas Meresahkan

Modus penyelundupan terbilang licik: para pelaku menyembunyikan daging celeng di bawah tumpukan dedak dan jagung untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Namun informasi dari masyarakat memicu penggeledahan terhadap sebuah truk pada Selasa malam (6/5), yang akhirnya mengungkap keberadaan daging ilegal tersebut.

“Saat diperiksa, kami menemukan daging celeng yang dikamuflasekan dengan cermat di antara dedak dan jagung,” lanjut Fitriasari.

Saat ini, dua orang yang diduga sebagai sopir dan kernet truk sedang diperiksa intensif oleh pihak berwenang. Sementara itu, daging sitaan diproses sesuai dengan prosedur tindakan karantina.

BACA JUGA : Sinergitas Diperkuat! Audiensi Kapolda dan Kajati Jadi Langkah Awal Penegakan Hukum yang Efektif

Fitriasari menegaskan bahwa pengawasan di Pelabuhan Merak diperketat menjelang Idul Adha guna mencegah masuknya produk hewan ilegal yang berisiko menyebarkan penyakit.

“Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif yang rutin kami lakukan, terlebih menjelang hari besar seperti Idul Adha,” tutupnya.

(Redaksi)