Sekelompok Massa Kepung Sidang Vonis Hasto

Jakarta, INC MEDIA — Sidang vonis Hasto Kristiyanto diwarnai ketegangan sejak pagi. Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Setidaknya 1.658 personel kepolisian dan aparat gabungan berjaga di dalam dan luar gedung Pengadilan Negeri. Mereka bersiaga sejak pagi, mengantisipasi unjuk rasa yang digelar sejumlah kelompok massa pro dan kontra atas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP tersebut.

Aksi Pro dan Kontra Pecah di Depan PN

Kelompok pendukung Hasto Kristiyanto mulai berdatangan sejak pagi. Mereka berasal dari DPD REPDEM DKI Jakarta, kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri. Massa menggelar aksi di sisi kanan depan gedung pengadilan.

Mereka menyerukan penghentian persidangan dengan alasan adanya muatan politik dalam perkara tersebut. Aksi lanjutan dijadwalkan pukul 09.00 WIB oleh kelompok KARAM Demokrasi yang beranggotakan Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan. Mereka menyuarakan pembebasan Hasto dan menggulirkan kampanye bertajuk Save Demokrasi.

BACA JUGAVonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

Namun tak semua pihak sepakat. Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Sementara, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Pemerhati Hukum mendesak hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Polisi Siaga Humanis, Massa Diminta Tertib

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional.

“Kita total 1.658 personel gabungan dikerahkan. Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” kata Susatyo kepada wartawan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama persidangan berlangsung demi menghindari kemacetan.

Tuntutan Berat untuk Sekjen PDIP

Sidang dijadwalkan digelar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Bila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan enam bulan.

BACA JUGARutan Bandarlampung Bahagiakan Anak Warga Binaan

Jaksa meyakini Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengatur pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku, serta menghalang-halangi proses penyidikan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.(*)