Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) kembali mengungkap praktik korupsi yang menghebohkan publik. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Terbaru, Kejari Tubaba menahan Nyi Ayu Risha Amarta (AR), staf keuangan Pasar Pulung Kencana, pada Kamis (10/4/2025). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT–441/L.8.23/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025. AR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA : Posramil 421-09/TJB Dukung Penuh Sosialisasi SOP Penanganan Konflik Sosial di Jati Agung
AR diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pasar yang bersumber dari APBD tahun 2022. Meskipun angka pasti kerugian masih dihitung, informasi sementara menyebutkan nilainya bisa melebihi Rp 1 miliar. Uang retribusi pasar yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak disetorkan sepenuhnya, melainkan dikelola sendiri.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan dan menahan Heri Yunizar (HY), mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag sekaligus pengelola pasar tahun 2022–2023. HY juga diduga menyalahgunakan dana operasional pasar sebesar Rp 1,1 miliar dan mengelola retribusi pasar tanpa menyetorkannya ke kas daerah.
Penetapan HY dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT–831/L.8.23/Fd.1/12/2024. Kasus ini memperlihatkan bagaimana dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas pasar malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA : Disiplin ASN Usai Lebaran Diuji, Masyarakat Menanti Sanksi Tegas Bukan Sekadar Wacana
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Skandal ini menjadi cermin buram pengelolaan keuangan daerah dan peringatan keras bagi semua pihak agar bertindak transparan dan bertanggung jawab.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum atas kedua tersangka. Kejari Tubaba diharapkan mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(WH)













