Breaking News

Skandal Proyek Pemancingan Rp 312 Juta di Tubaba: Dugaan Korupsi, Mark-Up, dan Pembangunan Mangkrak!

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang dikerjakan pada tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan tajam. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengambil sikap tegas. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna meminta klarifikasi terkait permasalahan yang mencuat.

Anggota Komisi III DPRD Tubaba, Sodiri Helmi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan-laporan yang mencurigakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Segera kita tindaklanjuti, PUPR nanti dipanggil,” ujar Sodiri Helmi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mendorong berbagai pihak, terutama lembaga kontrol sosial seperti media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyimpangan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan demi memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Membangun sebuah daerah ini tidak perlu omong kosong. Artinya, kalau ada sesuatu yang teman-teman media dan LSM temukan di lapangan, dan kira-kira janggal khususnya pada pelaksanaan pembangunan, cepat segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek

Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang menjadi sorotan tersebut dikerjakan oleh CV. Global Konstruksi sebagai pelaksana dan CV. Laras Cipta sebagai konsultan pengawas. Dengan total anggaran mencapai Rp 312.832.000, proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan wisata dan ekonomi lokal. Namun, berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi penyimpangan.

Beberapa dugaan permasalahan dalam proyek ini antara lain:

Jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Adanya indikasi mark-up anggaran, di mana nilai proyek yang dianggarkan tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas hasil yang dikerjakan.

Proyek yang terkesan terbengkalai sebelum benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan perencanaan proyek, sehingga muncul dugaan bahwa proyek ini lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek pembangunan taman wisata pemancingan di Tubaba bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek ini, maka pejabat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

DPRD Siap Mengusut, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

Dengan berbagai temuan yang mencurigakan, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Pemanggilan PUPR merupakan langkah awal untuk menggali lebih dalam mengenai kejanggalan proyek tersebut.

Sementara itu, Sodiri Helmi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran serius, jangan ragu untuk melapor ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Akankah DPRD berhasil mengungkap fakta-fakta yang ada dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum? Tim liputan akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan mengawal jalannya proses ini.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Tanah dan Pembangunan Lapangan Bola Voli di Desa Way Hui Memanas, GRIB Lampung Dukung langkah Hukum 

    Konflik Tanah dan Pembangunan Lapangan Bola Voli di Desa Way Hui Memanas, GRIB Lampung Dukung langkah Hukum 

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Kasus pembangunan lapangan bola voli yang dilakukan oleh Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, di atas lahan milik CV. Bumi Waras di Dusun 10, Desa Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, semakin memanas di media sosial. CV. Bumi Waras selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut, menuntut agar lapangan yang […]

  • Mendes PDT : Swasembada Pangan Harus Mulai dari Desa

    Mendes PDT : Swasembada Pangan Harus Mulai dari Desa

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta , INC MEDIA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto ingin desa bisa swasembada pangan dan energi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia emas 2045. Sebab pangan adalah kebutuhan pokok sehingga penting bagi setiap negara termasuk Indonesia untuk bisa memenuhinya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki tanpa harus impor dari negara lain. […]

  • LSM LANTANG Ungkap Dugaan Korupsi Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Lapor Kejaksaan

    LSM LANTANG Ungkap Dugaan Korupsi Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Lapor Kejaksaan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    LSM LANTANG Ungkap Dugaan Pemborosan Anggaran Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Gelar Aksi Demonstrasi Pringsewu, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu. Aksi ini digagas setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran tahun 2023 dan 2024 yang […]

  • Dobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

    Dobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Sebuah peristiwa pencurian disertai kekerasan terjadi di Dusun IV A RT/RW 001/007 Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Aprianingsih Binti Suparno, mengalami kerugian materiil dan luka-luka akibat aksi pelaku yang diidentifikasi sebagai Sutanto. Menurut keterangan korban dalam laporan […]

  • Lembaga Rubik dan Gembok Adakan Aksi Unjuk Rasa Atas Dugaan KKN di BKIPM Lampung

    Lembaga Rubik dan Gembok Adakan Aksi Unjuk Rasa Atas Dugaan KKN di BKIPM Lampung

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan – Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM RUBIK – GEMBOK) Provinsi Lampung adakan aksi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung Jln. Soekarno Hatta No.91 Km 6-7, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, Kamis […]

  • Motor dan Barang Berharga Raib Dibobol Maling, Warga Kagungan Ratu Tubaba Resah 

    Motor dan Barang Berharga Raib Dibobol Maling, Warga Kagungan Ratu Tubaba Resah 

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Sebuah rumah warga dibobol maling pada malam hari, mengakibatkan hilangnya kendaraan roda dua dan barang berharga lainnya. Korban berinisial FHT kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink-hitam dengan nomor […]

expand_less