Bandar Lampung, INC Media, Ribuan Anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Provinsi Lampung mendatangi pengadilan tinggi Lampung untuk mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi Pembangunan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur, Kamis (5/12/2024).

Kehadiran ribuan anggota Grib Jaya tersebut untuk mengawal Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Lampung H. S. Ramelan yang hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan kasus proyek pembangunan Gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur yang bersumber dari anggaran APBD TA. 2022.
Namun tindakan pengawalan tersebut diduga dihalang-halangi oleh Oknum Humas Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Atas tindakan itu Kuasa Hukum serta Tim Humas Grib Jaya merasa kecewa, hal tersebut diungkapkan oleh Febriansyah salah satu tim humas Grib Jaya kepada awak media.
” Ada apa pihak Humas penyidik Kejati Lampung menghalang -halangi kami dan kuasa hukum untuk mendampingi Ketua Grib Lampung sebagai saksi,” ucapnya.
” Kami hanya ingin mendampingi ketua kami Pak Haji S. Ramelan sebagai saksi di kejaksaan, namun salah satu oknum humas penyidik dari kejati atas nama Budi, tidak mengizinkan anggota tim humas dan kuasa hukum Grib Jaya untuk medampingi ketua kami,” lanjutnya.
Pihaknya menilai saksi atau terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
BACA JUGA : Aksi Koboy Pengemudi Fortuner tembak Jukir Di pasar Wonosobo Tanggamus belum ditangkap
” Dengan tindakan salah satu oknum penyidik tersebut, terlihat pihak kejaksaan tidak bersinergi dengan kami. Wajar, kuasa hukum Grib Jaya mendampingi kliennya, apalagi kliennya merupakan ketua kami,” tegasnya.
Menurut Febri tindakan oknum kejati itu tidak patut. Terlihat dengan adanya indikasi dugaan keberpihakan yang dilakukan sang oknum dengan cara menghalang halangi kami, namun tidak menjelaskan alasannya apa menghalangi. Dia menilai bahwa oknum humas Kejati tersebut, kurang bersinergi dengan ormas.
” Saya melihat tindakan Budi ini kurang ada kerja sama kepada pihak kami sebagai tim Humas Grib Jaya. Sekali lagi saya ulangi, dia menghalang-halangi kuasa hukum dan tim Humas, yang tujuannya untuk mendampingi H. S Ramelan ketua DPD Grib Jaya Lampung,” kata Febri.
BACA JUGA : Upaya Percepat dan Tingkatkan pelayanan Polres Pesawaran gelar FKP
Febri mengatakan jika pihak kejaksaan masih melakukan hal yang sama pada persidangan berikutnya. Dirinya memastikan bahwa Grib Jaya akan menerjunkan anggota Grib yang lebih besar lagi.
” Kalau tidak ada kerja sama nya dari pihak Kejati Lampung, saya pastikan kami akan turunkan anggota lebih besar lagi, untuk mengawal ketua kami,” tutupnya. (*)












