JAKARTA, INC MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku, Jumat (25/7/2025).

KPK Harap Sidang Vonis Hasto Berjalan Lancar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Harapan itu disampaikan menjelang pembacaan vonis Hasto Kristiyanto.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Asep menegaskan bahwa KPK telah menghadirkan seluruh saksi dan bukti di persidangan.
“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” lanjut Asep.
BACA JUGA : Dirut BUMD Lampung Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Ia juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dalam proses hukum yang berjalan.
Tuntutan Penjara 7 Tahun untuk Hasto
Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan enam bulan sebagai subsider.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku selama 2019–2024. Ia diduga menyuruh Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah KPK menangkap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan barang bukti.
Suap kepada Wahyu Setiawan
Hasto tidak hanya didakwa merintangi penyidikan. Ia juga bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
BACA JUGA : Wabup Syaiful Ajak Warga Panca Tunggal Hijrah Menuju Desa Maju
Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia, anggota legislatif dari Dapil I Sumsel, kepada Harun Masiku.
Jeratan Pasal Berlapis
Dengan semua dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)












