Pesawaran, INC MEDIA — Menindaklanjuti terkait Pelaksanaan tender cepat pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten pesawaran Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang di duga sarat dengan penyimpangan pasalnya dalam pelaksanaannya terindikasi di paksakan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun pelaksanan tender cepat pengadaan barang dan jasa di Disdikbud kabupaten Pesawaran tahun 2023 yang di laksanakan oleh LPSE tersebut telah di priksa oleh pihak inspektorat setempat namun hingga kini belum ada hasil dari pemeriksaan dugaan penyimpangan tersebut.
Baca Juga : Holyland Mobile Legend E-Sport Tournament Sesion 1 Bakal Digelar di Lampung
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tender untuk memastikan bahwa proyek yang menggunakan dana publik dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sehingga dalam waktu dekat Organisasi Masyarakat (ormas) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia Kabupaten Pesawaran akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan negri pesawaran maupun Kejati Lampung.
Baca Juga : Ratusan Pengawas TPS Kecamatan Gedong Tataan resmi di Lantik
Hal tersebut di katakan Febriansyah selaku Ketua ormas BPDI Kabupaten Pesawaran kepada sejumlah awak media, menurut nya bahwa pelaksanan tender cepat pengadaan barang dan jasa dilingkungan Disdikbud Kabupaten Pesawaran tahun 2023 yang di laksanakan oleh LPSE tersebut terindikasi dipaksakan dan patut di duga adanya permainan antara dinas pendidikan dan pihak LPSE guna menentukan siapa saja pemenang tender pekerjaan di dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023.
“Mengenai persoalan ini kami dalam waktu dekat akan segera melaporkan adanya dugaan penyimpangan terkait pelaksanaan Tender cepat dinas pendidikan pesawaran ke Aparat Penegak Hukum “,tegasnya seraya mengatakan ormas BPDI sebagai lembaga kontrol sosial mempunyai hak untuk melakukan kontrol sosial, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di lanjutnya, selain sudah di lakukan pemeriksaan terhadap kelompok kerja (Pokja) satu dan tiga oleh inspektorat pesawaran, mengenai dugaan pelaksanaan tender cepat yang di paksakan ini akan di lanjutkan ke Aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti.
“kalau melihat dari pelaksanan tender cepat dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023 yang di lakukan LPSE,saya menduga hal tersebut sarat dengan penyimpangan dan kong kali kong antara dinas pendidikan kabupaten pesawaran dan pihak LPSE karena mulai di laksanakan pada hari libur jadi hal tersebut jelas jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar febriyansyah.(Hrs)
Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

















