Lampung Selatan, INC MEDIA — Polemik kembali mengguncang Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Setelah sebelumnya warga memprotes keberadaan shelter anjing ilegal, kini dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lamidi, S.E., mencuat ke permukaan.

Lamidi dituding menggunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah tanpa izin resmi. Motor berjenis KARYA 300 berwarna hitam yang dilengkapi mesin pencacah plastik tersebut sejatinya adalah bantuan Dinas PUPR untuk kelompok pengelola sampah Karya Mandiri. Namun ironisnya, sejak datang, motor tersebut justru langsung dikuasai oleh Kepala Desa dan digunakan untuk kepentingan desa tanpa dokumen resmi atau persetujuan kelompok penerima manfaat.
“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025).
BACA JUGA : Lambat Tanggap, Kades Purwodadi Disorot Warga Gegara Shelter Anjing Ilegal
Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius, mulai dari UU Tipikor, KUHP Pasal 421, UU Desa hingga Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jika terbukti, Kades Lamidi bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Warga dan tokoh masyarakat kini menuntut Camat Tanjung Bintang serta Inspektorat untuk mengambil tindakan hukum terhadap Kepala Desa. Mereka menolak segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat.
“Kalau memang motor untuk kepentingan pasar, ajukan proposal baru. Jangan main ambil hak kelompok!” ujar seorang tokoh pemuda dengan nada geram.
BACA JUGA : Proyek Jalan Rp 8,3 Miliar di Lampung Barat Disorot: Dinas BMBK Dituding Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran
Kasus ini menjadi pengingat penting: di desa, keadilan bukan sekadar kata, tapi nyawa dari demokrasi lokal. Ketika kepercayaan rakyat dicederai, maka suara kebenaran akan terus menggema — menuntut keadilan, menolak penyelewengan.
Saat dikonfirmasi wartawan, melalui panggilan WhatsApp +62 853-7751-xxxx pada Kamis (5/6/2025) Lamidi enggan menjawab.
(HRS)












