Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui wartawan di kantornya, 21 Februari 2025.
Jakarta, INC MEDIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah besar dalam melindungi hak kepemilikan warga.
Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Nusron optimistis sistem ini akan mengurangi praktik mafia tanah dan mencegah pemalsuan.
“Misalnya saat banjir melanda, sertifikat fisik bisa rusak atau hilang. Dengan digitalisasi, semua data tetap aman dan terlindungi,” ujar Nusron saat ditemui di Jakarta Barat, Senin (31/3/2025).
Menurutnya, sertifikat tanah konvensional lebih rentan disalahgunakan oleh oknum yang bekerja sama dengan pejabat nakal. Ia bahkan menyebut pihak yang menentang digitalisasi sebagai kelompok yang enggan beradaptasi dengan kemajuan zaman.
“Kalau masih pakai cara lama, justru lebih mudah diakali. Seperti dulu saat daftar ke rumah sakit, kalau kenal orang dalam, bisa cepat. Tapi dengan sistem digital, yang lebih dulu daftar, dia yang dapat,” kata Nusron memberi perumpamaan.
BACA JUGA : Lisa Mariana Akui Berbohong, Anaknya Bukan Anak Ridwan Kamil
Selain itu, Nusron menyoroti tingginya kasus sengketa tanah di Jabodetabek akibat ketidakjelasan peta kadastral pada sertifikat fisik.
“Banyak pemilik tanah yang tidak tahu riwayat kepemilikannya, sehingga lebih mudah diklaim oleh pihak lain. Ini yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan,” tambahnya.
Mengenai keamanan data, Nusron memastikan bahwa sistem yang diterapkan memiliki perlindungan tinggi terhadap kebocoran informasi dan serangan siber.
“Semua sudah dilengkapi dengan firewall, Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
BACA JUGA : Diterpa Isu Hoax, Menteri Agama Tunjukkan Sikap Negarawan
Meski demikian, skeptisisme publik masih tinggi. Banyak yang membandingkan program ini dengan e-KTP, yang dinilai memiliki sistem keamanan lemah dan rentan penyalahgunaan. Nusron menargetkan dalam lima tahun ke depan, 50% dari total 124 juta sertifikat tanah akan beralih ke sistem digital.
Seiring dengan perkembangan teknologi, pertanyaannya kini: apakah digitalisasi sertifikat tanah benar-benar solusi keamanan, atau justru membuka celah baru bagi kejahatan siber? (Red/*)














