Bandar Lampung (INC Media) – Dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 dan 2024 di laporkan Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, Senin (20/1/2025).

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar menduga dalam implementasi pelaksanaan dua kegiatan tersebut mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan tim Investigasi mendapati informasi serta akurasi kegiatan proyek yang di laksanakan pihak oknum Dinas PUPR Lampung Timur selama ini diduga adanya praktek sejumlah oknum bermain kolaborasi bersama pihak kontraktor yang sering kian memicu reaksi dikalangan masyarakat,” ujar Fery.

BACA JUGA : Jaksa Agung Siap Tekan Kejahatan Korupsi Tingkat Pedesaan

Lanjut Fery, “Terdapat sejumlah kejanggalan pada proyek terlihat seperti pekerjaan beton yang belum lama dilaksanakan sudah mulai rusak dan diduga pada sisi tertentu tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan, selain itu nampak adanya hasil pekerjaan pengaspalan juga sudah mulai rusak,” tegasnya.

Dua proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh dinas PUPR yang terindikasi kuat sarat dengan unsur melawan hukum, dengan potensi dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut. adapun kegiatan tersebut adalah :

Pertama, Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sumber Rejo – Sidorahayu dengan HPS Rp. 2.823.474.792 Nama Pemenang CV SEMBAHEN JAYA Harga Kontrak Rp. 2.706.966.135.

Kedua,  Kegiatan Penanganan Long segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekontruksi) Jalan Ruas Margototo – Karya Mukti Volume Pekerjaan 3,83 Km Rp 14.129.075.000.

BACA JUGA : Inspektorat Panggil pihak Disdikbud Pesawaran Terkait Tender Cepat. Febriansyah: Kita Akan Bawa Persoalan ini ke KPK

Andre Saputra Ketua GEMBOK Lampung menambahkan, bahwa diduga kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja nya.

“Diduga PPK dan PPTK, konsultas pengawas kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan kurang cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan,” tambahnya.

Andre mengatakan bahwa pihaknya (Gembok_red) sangat menyesalkan hasil dari pembangunan itu. Ini jelas, diduga ada konspirasi dari pihak rekanan dan dinas terkait terlebih dari sisi pengawasan, dimana diduga akibat dari konspirasi tersebut kualitas pekerjaan yang dihasilkan menjadi buruk.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengembangkan kasus yang saat ini ditangani terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur,” tegas Andre.

Ia juga berharap Kejati Lampung agar dapat menindaklanjuti kasus ini dan membongkar oknum-oknum yang ikut memainkan perannya dalam pembangunan jalan tersebut, Sehingga ke depannya pembangunan di Kabupaten Lampung Timur dapat lebih bermutu sesuai dengan harapan masyarakat. (Red)