Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon Mengemuka
Pesawaran, INC MEDIA – Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon mencuat ke publik setelah muncul indikasi manipulasi dan mark-up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Dugaan ini memantik sorotan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat satuan sekolah.
Sejumlah pihak menilai, pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh . Minimnya transparansi dan partisipasi publik disebut menjadi faktor yang membuka ruang penyimpangan.
Rincian Anggaran yang Dipersoalkan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan, antara lain:
Tahap 1 dan 2 Tahun 2024
- Pengembangan perpustakaan: Rp33.213.000
- Pembayaran honor: Rp48.600.000
Tahap 1 Tahun 2025
- Pengembangan perpustakaan: Rp16.519.900
- Pembayaran honor: Rp41.400.000
Total anggaran yang menjadi sorotan publik mencapai ratusan juta rupiah dalam dua tahun anggaran. Dugaan mark-up pada pos pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor tersebut dinilai perlu diuji melalui audit independen agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
BACA JUGA:Dugaan Kekerasan Siswa di SMPN 1 Tanjung Bintang Kian Menguat
Pengamat pendidikan di Pesawaran menyebut, kebijakan Dana BOS sejatinya dirancang untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, bukan menjadi celah penyimpangan. Jika benar terjadi manipulasi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon hingga Senin (16/2/2026) belum membuahkan hasil. Kepala sekolah disebut tidak pernah dapat ditemui di sekolah dan panggilan telepon tidak tersambung.
Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut belum sepenuhnya transparan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Desakan Audit dan Transparansi
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dan meminta audit menyeluruh atas penggunaan Dana BOS UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon.
Mengacu pada putusan , dokumen surat pertanggungjawaban serta rekapitulasi per komponen Dana BOS merupakan dokumen terbuka yang dapat diakses publik.
“Dokumen surat pertanggungjawaban dan rekapitulasi per komponen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka. Artinya, data publik dapat mengakses dokumen tersebut apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut,” pungkas tim.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus ditegakkan demi menjaga marwah dunia pendidikan. Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan bisa tergerus.
INC MEDIA akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
TAG:
Dana BOS, Pesawaran, SD Negeri 1 Negeri Katon, Disdikbud Pesawaran, Transparansi Anggaran, Audit Dana BOS, Pendidikan Lampung













