Lampung Selatan, INC MEDIA – Program Bedah Rumah di Lampung Selatan menuai kritik. Dalimin, fasilitator asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat mengambil alih kendali dana bantuan tanpa persetujuan penerima. Ia diduga menguasai buku rekening dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung, tanpa surat kuasa.
“Sak retiku ndesek kabeh dijukuk ATMme, wong begitu metu teko bank Dee wes njagani neng pintu,” ungkap salah satu KPM.
(Semua ATM langsung diambil olehnya saat kami baru keluar dari bank.)
Arahkan Belanja ke Toko Kolega
Bukan hanya soal ATM, Dalimin juga dituding menunjuk satu toko bangunan milik rekannya sebagai tempat pembelian material. Ia tidak menawarkan pilihan kepada KPM.
“Ya toko bangunan neng koncone dee (Dalimin Red.) mau,” sambungnya.
(Toko bangunannya milik temannya Dalimin.)
Setelah Ramai, Baru Minta Surat Kuasa
Setelah sejumlah media mengangkat dugaan penyimpangan ini, Dalimin baru bergerak. Ia mendatangi para KPM pada Sabtu malam (12/7/2025) untuk meminta surat kuasa secara lisan, beberapa hari setelah berita mencuat.
Dinas Akui Dalimin Pegang Rekening
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan, Aflah Efendi, membenarkan Dalimin sebagai fasilitator aktif. Ia menyatakan, rekening dan buku tabungan memang dipegang fasilitator untuk memastikan dana langsung dibelanjakan ke toko.
“Betul, buku rekening kami pegang agar dana tidak diambil KPM, tapi toko ditentukan KPM, bukan fasilitator,” kata Aflah, Senin (14/7/2025).
BACA JUGA : Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang
Ia menambahkan, penerima bantuan berhak memilih toko asal memiliki izin resmi dan harga bersaing. Pembelian bahan bangunan secara mandiri diperbolehkan selama dikomunikasikan ke fasilitator.
“Silakan gunakan bahan lama jika masih layak, tidak perlu beli baru. Contoh genteng, boleh dipakai ulang,” tambah Aflah.
Respons Dalimin Justru Menyakitkan
Alih-alih memberi klarifikasi, Dalimin justru merespons sinis kepada KPM yang mencoba menanyakan haknya.
“Yo soale pas wingi mbengi iku, aku Yasinan… Yo berarti balekke wae dwite nek emange kue wes nduwe kabeh,” ujar seorang KPM.
(Kalau kamu merasa sudah punya semuanya, ya sudah balikin saja uangnya.)
Bupati Egi: Ini Bukan Proyek Borongan!
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sejak awal menegaskan bahwa program ini bukan proyek borongan, melainkan stimulan yang menempatkan rakyat sebagai pengendali.
“Kami percaya rakyat bisa bangun rumahnya sendiri. Jangan ada pungli, jangan ada intervensi,” tegasnya di Kecamatan Palas, akhir Juni 2025.
Bukan Kasus Tunggal, Perlu Evaluasi Serius
Tiga warga Desa Purwodadi Simpang, yakni BN, SMH, dan AFJ, mengaku mengalami hal serupa. Bahkan indikasi praktik ini juga muncul di Desa asal Dalimin sendiri.
Jika fasilitator bebas memegang ATM dan menunjuk toko seenaknya, bantuan bisa berubah jadi permainan. Harga bisa dimanipulasi, bahan lama bisa dilaporkan seolah baru.
BACA JUGA : Kejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah
Program yang seharusnya memberdayakan justru menjebak rakyat dalam ketergantungan baru. Dinas Perkim mesti bertindak. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, dan oknum yang melampaui kewenangan wajib disanksi tegas.
Hingga berita ini terbit, Dalimin belum memberikan klarifikasi.**












