Bandar Lampung (INC Media) – Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 di laporkan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, Senin (20/1/2025).

Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
“kami menyikapi hasil temuan, analisa, dan kajian yang mendasar terhadap beberapa item pelaksanaan kegiatan (Proyek) yang ditanggung jawabkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 yang berasal dari alokasi APBD”, ujarnya.
BACA JUGA : Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur
Ia menjelaskan, Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi.
Adapun kegiatan tersebut adalah :
1. Kegiatan : Konsultansi Pengawasan Pengembangan Puskesmas Purbolinggo
HPS : Rp. 72.000.000
Nama Pemenang : CV ALTHEA ENGINEER
Harga Kontrak : Rp. 71.535.060
2. Kegiatan : Pengembangan Puskesmas Purbolinggo Kecamatan Purbolinggo
HPS : Rp. 1.550.000.00
Nama Pemenang : CV. GLEGAR MANGKU DUNIA
Harga Kontrak : Rp. 1.518.551.146
3. Kegiatan : Konsultansi Pengawasan Pengembangan Puskesmas Batanghari
HPS : Rp. 72.000.000
Nama Pemenang : CV. SURYA PRATAMA TEKNIK
Harga Kontrak : Rp. 71.783.700.
4. Kegiatan : Pengembangan Puskesmas Batanghari Kecamatan Batanghari
HPS : Rp. 1.799.193.000
Nama Pemenang : CV.AKURS
Harga Kontrak : Rp. 1.760.009.055.
5. Kegiatan : Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pustu Sambikarto
HPS : Rp. 13.800.000.
Nama Pemenang : CV. Carika Artasa Consultant
Harga Kontrak : Rp. 13.680.750.
BACA JUGA : Komitmen Berantas Korupsi, Polri dan KPK tingkatkan Sinergi
6. Kegiatan : Bangunan Pustu Sambikarto
HPS : Rp. 339.000.000
Nama Pemenang : Cv.somajaya konstruksi
Harga Kontrak : Rp. 332.020.765.
Fery Yunizar Ketua Rubik Lampung menambahkan, Ia tidak serta – merta melaporkan, dalam prosesnya pihaknya sudah melaksanakan perimbangan data yang diperoleh, artinya telah melakukan pencocokan dari informasi yang didapat dengan keadaan yang sebenarnya pada pekerjaan tersebut.

“pencocokan data yang dilakukan itu, merupakan bentuk investigasi dan observasi yang dilakukan secara mandiri oleh tim investigasi kedua Lembaga”, katanya.
Lanjut Fery, “Adapun maksud dan tujuan kita menyampaikan laporan masyarakat secara resmi terkait sejumlah dugaan KKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur yaitu agar kiranya Kepala Kejati Lampung melakukan penegakan hukum terhadap dugaan KKN tersebut, kemudian mengusutnya dengan tuntas,” tutupnya.(Red)













