Jakarta (INC Media) — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yang merupakan pembaruan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah ada.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyampaikan bahwa perubahan-perubahan penting dalam sistem baru ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025.
“Pak Menteri telah memberi tugas untuk menyelesaikan PPDB pada Januari ini, agar regulasi baru bisa segera diundangkan pada Februari 2025,” kata Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam SPMB 2025:
Jalur Penerimaan Reguler
SPMB 2025 akan melibatkan berbagai jalur penerimaan, di antaranya jalur mutasi, jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, dan jalur domisili.
Zonasi Diganti dengan Domisili
Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili. Biyanto menjelaskan bahwa domisili merupakan penyempurnaan dari zonasi yang bertujuan mengurangi manipulasi data.
BACA JUGA : Kepsek UPT SDN 1 Fajar Baru Dambakan sarana dan prasarana Sekolah yang memadai
“Penerimaan murid akan didasarkan pada kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal, bukan lagi wilayah berdasarkan Kartu Keluarga,” jelasnya.
Kuota Afirmasi Ditambah
Kemendikdasmen juga akan meningkatkan kuota untuk jalur afirmasi, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Persentase murid yang diterima melalui jalur ini akan lebih tinggi dari sebelumnya.
Beasiswa untuk Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri
Bagi siswa yang tidak berhasil diterima di sekolah negeri, mereka akan diarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta dengan bantuan beasiswa dari pemerintah daerah.
“Kami akan memastikan agar anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan dukungan biaya dari pemerintah,” tambah Biyanto.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membuat sistem penerimaan siswa lebih adil dan transparan.*













