Jakarta, INC MEDIA — Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam aset bernilai Rp9 miliar pada 12-15 Mei 2025. Aset-aset ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk anggaran tahun 2019-2022.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, serta dua lokasi lainnya, yakni tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” ungkap Budi Prasetyo, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

BACA JUGA : Dugaan Bansos Disalahgunakan, Warga Mengamuk: Rumah Kepala Kampung Dibakar Usai Pembunuhan Viral

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya maksimal KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya merupakan tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya berstatus sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga dari empat tersangka penerima suap adalah pejabat negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Di sisi lain, sebanyak 15 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, sementara dua lainnya adalah penyelenggara negara.

KPK Geledah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut, KPK sebelumnya menggeledah tujuh lokasi antara 14 hingga 16 April 2025, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas. Penggeledahan ini mencakup beberapa tempat di Kota Surabaya, termasuk rumah pribadi dan kantor milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Telah Diamankan, Polisi Himbau Masyarakat Lampung Tengah Untuk Tetap Tenang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa tiga lokasi yang digeledah pada Senin, 14 April 2025, merupakan rumah pribadi, salah satunya milik La Nyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI. Pada hari berikutnya, Tessa menambahkan, penyidik juga menggeledah sebuah kantor di Kota Surabaya yang terkait dengan KONI Jatim.

Kemudian, pada Rabu, 16 April, KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi di lokasi berbeda, di mana sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita. Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK belum merinci dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diperoleh dari lokasi mana saja.

(Redaksi)*