JAKARTA (INC Media) — Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi, justru menguatkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memberikan jawaban yang tegas mengenai validitas dokumen yang digunakan oleh Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon Bupati. Jawaban tersebut semakin memperjelas bahwa dokumen yang dipermasalahkan—yaitu ijazah SMA—telah digantikan dengan SKPI yang sah dan berlaku.

BACA JUGA : Pembangunan Infrastruktur Pekon Gunung Raya: Inovasi Toyim Yusup untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Mario Andreansyah, kuasa hukum Aries Sandi, menanggapi isu yang beredar terkait klaim bahwa kliennya tidak memiliki ijazah. Menurutnya, narasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan menyesatkan.

“Aries Sandi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi saat mendaftar sebagai calon Bupati. Ijazah terakhir yang digunakan adalah ijazah S2, bukan ijazah SMA. Jadi, klaim bahwa beliau tidak memiliki ijazah sama sekali adalah tidak berdasar,” ujar Mario dalam keterangan pers. Senin (27/1/2025)

Ia juga menegaskan bahwa ijazah SMA yang dipermasalahkan telah digantikan dengan SKPI Paket C/Kesetaraan yang diterbitkan pada 19 Juli 2018. SKPI tersebut telah digunakan secara sah dalam proses pendaftaran Aries Sandi sebagai calon Bupati.

“Kami ingin meluruskan bahwa Aries Sandi tidak menggunakan ijazah SMA saat mendaftar, melainkan SKPI yang sah dikeluarkan oleh Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Tuduhan bahwa beliau tidak memiliki ijazah jelas salah,” tambah Mario.

Pernyataan KPU dalam sidang MK semakin memperkuat posisi Aries Sandi sebagai calon Bupati yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Selain itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa laporan terkait hal ini telah diklarifikasi oleh KPU dan dinyatakan sah.

“Semua proses administrasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sangat keberatan dengan narasi yang menyebutkan Aries Sandi tidak memenuhi syarat, karena itu tidak benar,” jelas Mario.

BACA JUGA : PWRI Lampung Selatan Rancang Strategi Progresif Tahun 2025

Tim hukum Aries Sandi berharap masyarakat Kabupaten Pesawaran mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh isu yang keliru.

“Kami yakin seluruh dalil pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan hal ini tidak akan memengaruhi hasil Pilkada Pesawaran 2024, di mana Aries Sandi – Supriyanto terpilih sebagai Bupati Pesawaran,” tutup Mario. (Febri)