Lampung, INC MEDIA— Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank DKI Syariah Lampung telah dimanfaatkan oleh 75 Pondok Pesantren NU di Lampung untuk mendukung usaha produktif, khususnya dalam sektor wisata ziarah. Usaha ini berbadan hukum dan dijalankan secara kolektif melalui Asosiasi Ziarah Walisongo.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Program KUR adalah inisiatif pemerintah yang diluncurkan sejak 2007 untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007. Di Lampung, Bank DKI Syariah menjadi salah satu penyalur resmi KUR.

Salah satu bentuk usaha dari pemanfaatan KUR oleh 75 Ponpes NU tersebut adalah penyediaan layanan wisata ziarah ke makam Walisongo di Pulau Jawa. Untuk itu, mereka membeli tiga unit bus eksekutif yang dikelola bersama melalui Asosiasi Ziarah Walisongo. Hal ini dilakukan guna menjamin keberlanjutan usaha dan pembayaran angsuran KUR tepat waktu.

“Kami membentuk asosiasi agar bisa saling mendampingi dan memastikan angsuran KUR lancar,” ujar salah satu pengelola pondok.

Asosiasi ini berperan sebagai badan usaha kolektif, bukan sekadar penerima dana. Mereka melihat peluang bisnis yang besar mengingat terdapat lebih dari 1.200 pondok pesantren dan ratusan ribu santri di Lampung yang secara rutin melakukan kegiatan ziarah.

Namun, langkah mandiri ini sempat disorot oleh beberapa LSM di Lampung yang menilai pemanfaatan KUR untuk pembelian bus adalah bentuk penyimpangan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Law Office GAW & LBH CIKA, Gindha Ansori Wayka menegaskan bahwa pemanfaatan KUR secara bersama-sama tidak melanggar aturan.

“Tidak ada hukum yang dilanggar. Selama prosedur pengajuan sesuai, dana digunakan untuk usaha, dan angsuran berjalan lancar, maka sah secara hukum,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebagian dari 75 nasabah telah membayar hingga cicilan ke-14 dan tidak ada kredit macet yang tercatat.

Gindha juga meminta Presiden RI memberikan perhatian serius terhadap potensi kriminalisasi terhadap pesantren yang mandiri secara ekonomi. Ia menilai bahwa aksi demonstrasi dan tuduhan sepihak justru berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.

Terlebih, pemerintah sendiri berencana menggelontorkan KUR hingga Rp130 triliun untuk berbagai sektor, termasuk perumahan. Ini membuktikan bahwa KUR bukan hanya untuk usaha kecil skala rumahan, tetapi juga untuk usaha kolektif yang dikelola secara profesional dan terstruktur.

“Yang terpenting adalah komitmen nasabah membayar KUR tepat waktu dan usaha berjalan sehat,” tegas Gindha.

Langkah 75 Ponpes NU di Lampung yang membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo dianggap sebagai model pemberdayaan berbasis komunitas yang patut diapresiasi. Selain memberikan layanan kepada jamaah, mereka juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren, dan memperkuat sektor UMKM di Lampung.

(Hrs/red)