Bandar Lampung (INC Media) – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) menyoroti pengelolaan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2023.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya:

Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya sebesar Rp1.248.161.608.

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp129.055.000.

Pemeliharaan Mebel Rp100.000.000.

Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Rp1.632.343.405.

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Pemerintahan Rp3.224.559.797.

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp2.675.023.084.

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp440.950.000.

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik Rp1.440.916.793.

Penyediaan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp4.562.889.877.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Rp5.426.768.650.

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Pemerintahan Rp12.518.334.771.

Fasilitas Kunjungan Tamu Rp5.989.277.150.

Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp8.039.039.332.

BACA JUGA : Skandal Pencairan Dana BOS Rp 87 Juta untuk Sekolah dengan 5 Siswa, Dinas Pendidikan Lampung Diduga Lalai!”

Ketua Rubik Lampung, Fery Yunizar, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga sejumlah program, seperti penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kebersihan kantor, serta makanan dan minuman, terindikasi adanya penyimpangan.

“Dalam implementasinya, kami menduga ada kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga berpotensi melanggar hukum,” tegas Fery.

Ia juga menyoroti program pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintah daerah yang meliputi belanja modal, peralatan, mesin, serta jasa komunikasi.

Andre Saputra, Ketua GEMBOK Lampung, menambahkan bahwa praktik tidak transparan dalam kegiatan ini bukan lagi rahasia umum.

BACA JUGA :  Jumat Berkah, LSM Rubik dan Gembok Gelar bakti sosial dengan berbagi puluhan paket bingkisan 

“Semakin banyak kegiatan, semakin besar dugaan adanya cashback yang diterima oleh pihak tertentu. Kegiatan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Andre.

Andre menegaskan bahwa Kepala Bagian Umum Setda Way Kanan diduga tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan, sehingga muncul indikasi ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.

“Banyak anggaran pemeliharaan bangunan di Bagian Umum yang tidak terserap dengan baik. Seharusnya, kegiatan tersebut dikelola oleh dinas terkait yang memiliki kompetensi. Kami mencurigai adanya pemufakatan jahat saat penyusunan anggaran demi keuntungan oknum tertentu,” tambahnya.

RUBIK dan GEMBOK telah mengumpulkan data terkait dugaan penyimpangan di Bagian Umum Setda Way Kanan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengaudit temuan tersebut, mengingat nilai anggaran yang fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.

“Hal ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan yang semakin merugikan masyarakat,” tutup Andre. (Red)