Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGAKinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGADobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**