JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa kelas akhir pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mengevaluasi sekaligus menyaring siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Tes ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi akademik semata, tetapi juga menjadi syarat wajib dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
BACA JUGA : Lampung Timur Siap Resmikan Mal Pelayanan Publik, Langkah Nyata Transformasi Layanan
TKA akan diberlakukan secara nasional dan mencakup peserta didik dari pendidikan formal maupun nonformal, termasuk siswa jalur paket A, B, dan C. Adapun kelompok sasaran TKA adalah sebagai berikut:
• Kelas 6 SD atau sederajat
• Kelas 9 SMP atau sederajat
• Kelas 12 SMA atau sederajat
• Peserta Paket A kelas 6
• Peserta Paket B kelas 9
• Peserta Paket C kelas 12
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan pentingnya penguasaan mata pelajaran inti sebagai fondasi memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. TKA akan mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional, dan hasilnya akan diberikan dalam bentuk nilai serta sertifikat resmi.
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi:
• Jenjang SD dan SMP: Bahasa Indonesia dan Matematika
• Jenjang SMA: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan
BACA JUGA : Polda Lampung Siap Kawal Suksesnya WSL Krui Pro 2025, 302 Peselancar Dunia Ramaikan Pesisir Barat
Menurut Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, hasil TKA wajib disertakan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi. Hal ini menandai pergeseran sistem pendidikan nasional yang kini lebih menekankan kompetensi akademik sebagai indikator kelayakan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Jika sebelumnya kelulusan SMA atau sederajat dianggap cukup, kini siswa juga dituntut memiliki skor TKA yang kompetitif. Dengan diberlakukannya regulasi ini, sekolah dan lembaga pendidikan nonformal diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik secara lebih optimal terhadap mata pelajaran yang diujikan.
TKA tak sekadar alat evaluasi, tetapi juga menjadi gerbang penting menuju masa depan pendidikan tinggi Indonesia.**













