Bandung, INC MEDIA — Topeng profesionalitas dan kepercayaan luluh lantak setelah terungkapnya kasus memilukan yang menyeret seorang dokter muda, Priguna Anugrah Pratama (31), residen di Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS FK Unpad). Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP kini bertambah menjadi tiga orang. Ironisnya, dua di antaranya merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung — tempat seharusnya mereka merasa aman.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami kejadian di waktu berbeda, namun dengan modus yang sama: dibius sebelum diperkosa.

“Satu korban, FH, sudah kami periksa. Dua lainnya masih dirawat di rumah sakit dan belum sempat dimintai keterangan karena terkendala libur Lebaran,” ujar Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA : Dokter Residen Unpad Bius dan Perkosa Anak Pasien: Terungkap Aksi Bejat di Balik Ruang Perawatan RSHS

Tindakan bejat PAP dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke infus korban hingga mereka tak sadarkan diri. Modus tersebut ia gunakan secara sistematis, mengincar korban saat sendirian, tanpa pendamping keluarga, dan dalam kondisi tidak berdaya.

Salah satu kejadian terjadi pada 18 Maret 2025. Korban FH diminta menjalani transfusi darah sendiri di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di ruang 711 pukul 01.00 WIB, tersangka memerintahkan korban untuk melepas pakaian dan mengenakan baju operasi. Setelah itu, ia menyuntikkan korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri.

“Setelah sadar, korban merasakan perih pada bagian kemaluan dan baru menyadari bahwa ia telah dilecehkan,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Korban bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada hari yang sama. Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan barang bukti berupa suntikan, kondom, infus, hingga obat-obatan.

BACA JUGA : Disiplin ASN Usai Lebaran Diuji, Masyarakat Menanti Sanksi Tegas Bukan Sekadar Wacana

Kini, Priguna Anugrah Pratama, warga asal Pontianak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi membantah keras isu bahwa tersangka sempat bebas.

“Tidak benar kalau tersangka tidak ditahan. Saat ini ia resmi mendekam di balik jeruji,” tegas Kombes Hendra.

PAP dijerat dengan Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi juga membuka pintu lebar-lebar bagi korban lain yang mungkin belum berani bersuara.

“Silakan lapor. Kami terbuka. Ini soal keadilan dan perlindungan bagi korban,” pungkas Kombes Hendra.**