Jakarta (INC Media) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang melanggar aturan mengenai batas bunga pinjaman online. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau kepatuhan perusahaan fintech melalui laporan berkala.
Mulai 1 Januari 2025, OJK telah mengimplementasikan aturan baru yang menurunkan batas maksimum bunga pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari, yang sebelumnya 0,3%. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi konsumen pinjaman online.
BACA JUGA : Polda Lampung dan Mahasiswa Gelar Baksos, Polwan Turun Langsung Bantu Korban Banjir di Pesawaran
“Jika ada perusahaan fintech lending yang melanggar aturan ini, kami pastikan akan memberi mereka ‘surat cinta’ berupa peringatan tertulis,” ujar Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa, (21/1/2025).
Dengan penegakan ini, OJK berharap bisa menjaga keseimbangan antara inovasi industri fintech dan perlindungan bagi konsumen. (Red)














