Bandar Lampung, INC Media — Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas  keamanan Hotel Emersia inisial AA Dan F yang dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024).

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan Sosialisasi salah satu peraturan daerah (perda) pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung dihadang oleh petugas satpam yang bertugas dilokasi Ballroom dan melarang awak media untuk meliput acara tersebut.

BACA JUGA : BPDI Pesawaran Kecam pernyataan penanggung jawab Proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian

Atas pengusiran itu, salah satu wartawan yakni Indra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta rekan-rekan media yang hadir langsung bertanya kepada petugas Satpam AA mengenai alasan pelarangan peliputan itu.

“Bapak dari mana.? Kenapa kami tidak boleh meliput.! kami disni menjalankan tugas jurnalis kami untuk mencari berita terkait kegiatan pemerintah provinsi lampung, dan langsung dijawab AA bahwa dirinya adalah pemilik hotel,” ujar Indra.

Selanjutnya, salah satu petugas wanita Inisial F juga mengatakan bahwa OPD tidak mengundang para awak media dan kemudian mempersilahkan para wartawan untuk meninggalkan lokasi.

Ketika ditanya siapa pegawai OPD yang melarang para awak media untuk meliput acara tersebut, satpam F tidak menjawab.

“Siapa nama pegawai yang melarang kami untuk meliput, coba tunjukan orangnya,” ucap para wartawan yang hadir.

Tak sampai disitu, karena kesal, satpam F juga sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada para wartawan.

Download INC MEDIA di Google play store

“jangan mencari berita Hoax,  mencari uang itu yang halal,” jelas indra yang heran atas maksud perkataan dari satpam F itu.

BACA JUGA : Usai Nyoblos di TPS 06 Aries Sandi DP Keliling Pantau Langsung TPS di Tiga Desa

Atas kejadian itu, Indra selaku ketua persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta para wartawan yang hadir sangat menyayangkan sikap arogan kedua petugas satpam Hotel Emersia itu.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. **