Lampung Selatan, INC MEDIA — Tabir kelam di balik kematian tragis Siti Sulasih (31), warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Natar, akhirnya terkuak. Perempuan malang itu ditemukan tak bernyawa di tengah rimbunnya perkebunan karet, Sabtu 24 Mei 2025 lalu. Mulut dan tangannya terikat, tubuh terbujur kaku dalam sunyi yang mencekam—sebuah akhir hidup yang begitu memilukan.

Hari kelam itu menjadi awal dari penyelidikan panjang yang penuh teka-teki. Hingga akhirnya, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku utama: Kelik Fitri Sonianto (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang. Nama Kelik selama ini dikenal sebagai “bayangan hitam” yang kerap menghantui berbagai kasus kriminal di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Herwan Acong: Dari Jurnalis ke Konten Kreator, Suara Keadilan dari Balik Lensa
Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu pagi (14/6/2025), tepat pukul 05.30 WIB. Kelik ditemukan tengah terlelap dalam persembunyiannya di Desa Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Kami tangkap saat dia tertidur, tak menyangka akhir pelariannya akan setenang itu,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (16/6/2025).
Namun ketenangan itu hanya sekejap. Saat hendak diamankan, pelaku justru mengayunkan arit ke arah petugas, memaksa tindakan tegas dilakukan. Satu peluru bersarang di kaki kanannya, mengakhiri perlawanan dan pelariannya secara permanen.
Lebih dari sekadar pembunuhan, Kelik dikenal sebagai residivis kambuhan, khususnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Tanjung Bintang.
Petunjuk kuat ditemukan di rumahnya—sepeda motor milik korban. Bukti ini menjadi kunci utama dalam menguatkan keterlibatannya.
“Pelaku dikenal sebagai spesialis curas dan juga terlibat dalam tindak pencabulan,” ungkap Yusriandi.
BACA JUGA : Hari Pertama SPMB di SMKN 7 Bandar Lampung Disambut Antusiasme Pendaftar
Kini, Kelik dihadapkan pada jerat hukum berat, dengan tiga pasal berlapis:
• Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,
• Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
• Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebuah akhir kelam yang pantas bagi pelaku kebiadaban yang mengguncang hati masyarakat Lampung Selatan.
(Red)












