Bandar Lampung, INC Media — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung untuk meminimalisir praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Provinsi Lampung Tahun 2024.

“Saya mengapresiasi Bawaslu serta pihak-pihak terkait dalam meminimalisir praktik politik uang dalam pemilihan,” kata Kapolda di Bandarlampung, Minggu (10/11/2024).

Download aplikasi PPOB termurah di Google Play Store, INC Pay

Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung gencar melakukan sosialisasi bahaya politik uang melalui alat peraga sosialisasi (APS).

Baca Juga :28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

Mulai dari tayangan di videotron, baju kaus, stiker, spanduk, baliho, banner, poster, selebaran, brosur, dan media lainnya.

Ratusan ribu APS anti politik uang disebar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan mendorong partisipasi dalam pemilu yang bersih.

Selain itu, Bawaslu Lampung juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik lewat program Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus.

Baca Juga : Upaya Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Pesawaran Gelar Senam Sehat Demokrasi dan Pembagian Doorprize

Kemudian, membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif, Kampung Anti politik Uang, dan Posko Aduan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan di masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

Menurut Kapolda, perang melawan politik uang membutuhkan sinergitas dan kolaborasi untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia.

“Polda Lampung menyambut baik upaya Bawaslu, dan kami juga akan melakukan konsolidasi untuk mensosialisasikan bahaya politik uang dengan memasang banner imbauan dan sanksi bagi pelaku politik uang,” ujar Helmy.

Sosialisasi bahaya politik uang ini tidak hanya menyasar masyarakat pemilih, tapi juga peserta pilkada, mulai dari partai politik, pasangan calon, simpatisan, dan tim pendukung.

Ia mengingatkan setiap pelanggaran dalam pemilihan, khususnya politik uang, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu bersama aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Setiap orang yang melakukan politik uang akan diproses dan ditindak tegas atas pelaporan dari Sentra Gakkumdu yang diperkuat oleh Bawaslu,” kata Helmy.

Sumber :

Bidhumas Polda Lampung

Press Release No: 835/XI/HUM.6.1.1/2024/Bidhumas

Senin, 11 November 2024.

(Redaksi)