Jakarta, INC MEDIA — Rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menuai pro dan kontra di kalangan pemerintah dan parlemen. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa belum ada urgensi yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset.

“Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu. Syarat Perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa, dan sampai saat ini hal itu belum terlihat,” tegas Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA : Harga Singkong dan Nasib Petani, Gubernur Mirza Siap Dialog: “Saya Tidak Tinggal Diam”
Ia juga menambahkan bahwa sistem hukum dan aparat penegak hukum yang ada saat ini sudah cukup efektif dalam memberantas korupsi, meski RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan alat penyalahgunaan kekuasaan.
“Jangan sampai digunakan untuk abuse of power. Kita ingin hukum yang adil dan selaras dengan KUHAP,” ujarnya.
Adies menekankan pentingnya menyelaraskan RUU ini dengan Revisi KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa saat ini Komisi III tengah memprioritaskan penyelesaian RKUHAP. Namun, ia menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuh RUU Perampasan Aset jika dianggap solusi untuk memberantas korupsi.
“Kami menghormati dan mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, termasuk melalui RUU Perampasan Aset,” ujar Rudianto.
Presiden Prabowo sendiri sebelumnya menyuarakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Monas. Ia menyerukan kerja sama seluruh elemen bangsa dalam memerangi korupsi dan mengembalikan aset negara yang digelapkan.
(Red)













