Rapat Dengar pendapat, DPRD Pesawaran Desak KPU Perpanjang Pendaftaran PSU, Notulen Rapat Masih Menggantung
Pesawaran, INC MEDIA – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran pada Rabu, 12 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) demi menciptakan situasi politik yang lebih kondusif.

Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Zulkarnain, menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran menjadi langkah strategis agar PSU berjalan dengan aman dan tertib.
“Harapan kami, seluruh proses PSU berlangsung dengan kondusif, aman, dan tenteram. Kami mendorong KPU Pesawaran untuk mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran, namun mekanismenya tetap kami serahkan kepada KPU,” ujar Zulkarnain, Kamis, (13/3/2025).
BACA JUGA : Ribuan Massa Siap Geruduk KPU Pesawaran! Aksi Damai Tuntut Transparansi Pemilu
Namun, polemik muncul setelah notulen rapat beredar tanpa tanda tangan Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, Aria Guna, yang memimpin pertemuan. Hingga berita ini diturunkan, Aria Guna belum memberikan klarifikasi terkait keengganannya menandatangani dokumen tersebut.
Sementara itu, Zulkarnain menyatakan kesiapannya untuk menandatangani notulen jika Aria Guna tetap tidak bersedia.
“Jika memang Wakil Ketua II tidak ingin menandatangani, saya siap melakukannya,” tegasnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Apakah ada perbedaan pendapat di internal DPRD terkait hasil rapat? Ataukah ada faktor lain yang membuat notulen tersebut belum mendapat legitimasi penuh?
BACA JUGA : Rotasi Jabatan di Polda Lampung, Sejumlah Pejabat Dipromosikan
Keputusan akhir mengenai perpanjangan pendaftaran PSU kini berada di tangan KPU Pesawaran. Sementara itu, publik menunggu kejelasan dari Aria Guna terkait sikapnya terhadap hasil RDP ini.
(Febri)













