Penampakan M Arif Nuryanta (kenakan topi putih) pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus dan kini jabat sebagai ketua PN Jaksel. Arif dalam pusaran perkara Tipikor CPO atau bahan baku minyak goreng bertindak sebagai pengatur agar perkara tersebut bebas. Dok. Foto istimewa.

Jakarta, INC MEDIA — Dunia peradilan kembali diguncang skandal besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta (MAN). Uang panas itu diduga diberikan untuk mengatur putusan lepas dalam kasus mega korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menjerat sejumlah korporasi raksasa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dana suap tersebut diberikan oleh dua advokat—Marcella Santoso dan Ariyanto—kepada Arif melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

“Pemberian suap dan gratifikasi kepada MAN diduga mencapai Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG,” ujar Qohar dalam konferensi pers Sabtu malam (12/4).

BACA JUGA : Guncangan di Dunia Akademik: Mahasiswa dan Warga Lampung Bergerak Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen di Universitas Malahayati

Yang mencengangkan, transaksi haram itu terjadi ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Imbalannya? Majelis hakim mengetok palu untuk putusan lepas (onslag) bagi terdakwa, meski unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.

“Meski perbuatan para terdakwa terbukti, Majelis Hakim beranggapan hal tersebut bukan tindak pidana,” jelas Qohar.

Kini, Kejagung tengah membongkar lebih jauh aliran dana ke seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk 20 hari ke depan guna mendalami kasus tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutus perkara korupsi CPO tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Djuyamto, dan dua anggota Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin, didampingi Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA : Ketua NasDem Lampung Timur Ngamuk ke Wartawan, Ucapkan Makian Kasar dan Ancaman Pecahkan Kepala

Perusahaan-perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Namun ironisnya, mereka dibebaskan karena dinilai “tidak melakukan tindak pidana.”

Kini, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan kontroversial tersebut, membuka babak baru dalam drama hukum yang sarat kepentingan.**