Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola koperasi yang bersih dan profesional melalui Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menekankan bahwa tidak boleh ada hubungan darah dalam struktur kepengurusan koperasi tersebut.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada semenda,” ujar Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Mei 2025.

Budi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik curang yang bisa muncul akibat hubungan kekeluargaan.

“Enggak boleh dia keluarga anak, istri dan sebagainya, itu supaya menghindari potensi fraud,” tegasnya.

BACA JUGA : Transparansi Dipertanyakan: Viral Rekrutmen Pengurus Koperasi di Karang Anyar Diduga Tak Adil

Untuk memastikan kepengurusan koperasi bebas dari konflik kepentingan, pemerintah akan memanfaatkan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai alat verifikasi.

“Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah,” jelas Budi.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, turut menambahkan bahwa peran masyarakat desa sangat penting dalam mengawasi struktur kepengurusan.

“Ya kan orang desa kan ngerti, ini keluarga ini, pasti ada kontrol di antara mereka sendiri,” ucapnya.

Koperasi Desa Merah Putih akan terdiri dari sedikitnya lima orang pengurus dengan struktur ganjil. Formasinya mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, bendahara, dan wajib melibatkan perempuan dalam jajaran kepemimpinan.

BACA JUGA : Langkah Nyata Pekon Bumirejo Bangkitkan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Selain larangan hubungan keluarga, Kementerian Koperasi juga melarang unsur pimpinan desa menjadi pengurus koperasi. Meski demikian, anggota Badan Permusyawaratan Desa tetap dapat menjadi bagian dari kepengurusan dan menunjuk pengelola koperasi dengan wewenang penuh menjalankan operasional usaha.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi selesai paling lambat 30 Juni 2025, termasuk pengurusan legalitas di Kemenkumham dan melalui notaris.

Peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Zulkifli juga menyampaikan bahwa koperasi diharapkan mulai beroperasi serentak pada 28 Oktober 2025.

“Presiden minta dua bulan (sejak peluncuran), tapi kami tawar. Bapak kasih bonus lah satu bulan lagi. Kami enggak bilang enggak bisa. (Kami) siap, tapi kami minta bonus tambah satu bulan,” ungkapnya.

Koperasi ini akan mendapatkan modal awal sebesar Rp3 miliar yang disalurkan sebagai pinjaman oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pinjaman tersebut wajib dilunasi dalam jangka waktu enam tahun.

“Bayarnya enam tahun, kalau dulu kan dikasih, terus habis. Ini enggak, ini bisnis, usaha,” kata Zulkifli.**