Lampung Barat, INC MEDIA — Komandan Kodim (Dandim) 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya, mempertanyakan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kecamatan Bandar Negri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Rinto menegaskan bahwa berdasarkan aturan, kawasan hutan konservasi seperti TNBBS tidak boleh dikenakan pajak.
“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Makanya saya sampaikan, pertanyaannya kok bisa?” ujarnya pada Sabtu (8/3/2025).
BACA JUGA : Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG
Dari data yang diterimanya, surat pemberitahuan pajak tersebut ditandatangani Bupati Lampung Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Wasisno Sembiring.

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Masyarakat Independent Germasi (GERMASI), Wahdi Syarif. Ia mengaku telah lama mengetahui adanya penarikan PBB di kawasan tersebut.
“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan bukti penarikan SPPT PBB. Hutan yang dikuasai negara tidak bisa dijadikan objek pajak karena merupakan aset negara untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, turut menyatakan bahwa penarikan PBB di kawasan hutan bertentangan dengan aturan.
“Jika lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan TNBBS, wajar jika Dandim mempertanyakan hal ini,” tegasnya.
BACA JUGA : Bejad! Oknum Kepala Sekolah di Tanjung Sari Diduga Perkosa Gadis Muda, Terancam Hukuman Berat!
Ia merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa seluruh hutan di Indonesia dikuasai oleh negara dan dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, membantah adanya kebijakan penarikan PBB di area TNBBS.
“Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari kawasan tersebut. Namun, terkait SPPT itu memang benar berasal dari pemerintah daerah,” katanya pada Minggu (9/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Barat tidak mengetahui bahwa lahan yang dikenakan PBB termasuk dalam kawasan TNBBS.
“Kami akan berkoordinasi dengan kecamatan dan peratin untuk memvalidasi data. Jika memang terbukti masuk dalam TNBBS, pajak akan segera dihapus,” tegasnya.
Pemkab Lampung Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.(*)












