Pesawaran, INC MEDIA — Kepala Personal Informan Negara Republik Indonesia (PIN RI) Muhlis,SE sangat menyayangkan atas laporan terhadap Kepala Desa (kades) Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang kedapatan menyimpan ratusan stiker Paslon nomor urut 02 Nanda dan Antonius di dalam laci meja kerja kantornya yang di anggap Tidak memenuhi syarat materil oleh Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Pesawaran.

Padahal menurut nya,sudah jelas pelanggaran yang di lakukan oleh oknum PJ.kepala Desa Sukaraja tersebut, pasalnya di meja kerja yang bersangkutan di dapati ratusan stiker Paslon nomor 2 apa lagi yang bersangkutan merupakan ASN dan PJ. Kepala Desa Sukaraja yang juga merupakan salah seorang Kabid Dikdas Pendidikan kabupaten pesawaran.

“Kalau Kita lihat vidionya Jelas sekali Kades sukaraja telah bermain politik karena sudah jelas dan terbukti ditemukannya ratusan stiker Paslon nomor 2 Nanda dan Antonius didalam meja ruang kerjanya dan itu di saksi kan oleh semua unsur terkait bahkan sejumlah media pun ikut memvideokan kejadian tersebut,jadi tidak benar kalau kejadian tersebut dianggap tidak memenuhi syarat materiil,” tegas Muhlis, Minggu (13/10).

Baca Juga : Kuasa Hukum Paslon No.01 Kecewa Terhadap Bawaslu Pesawaran Yang Terlalu Prematur Dalam Memberikan Keputusan 

Muhlis juga mengatakan bahwa bawaslu terlalu dini menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat materil dan kami menganggap Bawaslu dan Gakkumdu selaku lembaga pengawas pemilukada di kabupaten pesawaran terindikasi tidak netral dan terkesan masuk angin.

“saya selaku Kepala Personal informan Negara wilayah lampung menyayangkan sekali tindakan Gakkumdu dan Bawaslu kabupaten pesawaran yang begitu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus ini,padahal sudah jelas bukti dan saksi,” ujarnya.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihak nya akan segara melaporkan Gakkumdu dan Bawaslu Pesawaran terkait indikasi ketidak netralan dalam pemilukada serta adanya dugaan keberpihakan lembaga pengawas kepada salah satu paslon ke Bawaslu pusat ,DKPP dan Kapolri sehingga demokrasi di kabupaten pesawaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Mulai 14 Oktober! Siap-siap, Operasi Zebra Krakatau 2024 akan Digelar Selama 14 Hari

“Kami berharap dengan adanya laporan kepada Bawaslu pusat, DKPP dan Mabes Polri, terkait ada nya indikasi keberpihakan dan ketidak netralan Bawaslu dan Gakkumdu dapat di tangani oleh pusat sehingga pilkada damai dan sesuai dengan asas demokrasi dapat berjalan,tanpa ada tekanan dari pihak pihak lain,” pungkas nya seraya mengatakan,jika badan pengawas saja sudah tidak netral di khawatirkan pilkada di kabupaten pesawaran akan menimbulkan konflik dan berpotensi menimbulkan kekacauan kamtibmas di wilayah hukum pesawaran.

(Tim)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA