Lampung, INC Media — Ketua DPC Grib Jaya dan Sekda DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Akan melaporkan kepala Dinas sosial (Kadisos) Sosial Lampung Tengah ke pihak Aparat Penegak Hukum, Kejari Lampung Tengah (Lamteng) dan menembuskan ke Kajati Provinsi Lampung dan juga Polda Lampung terkait Temuan Dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Kadisos Lamteng tentang Anggaran APBD dan APBN Tahun 2023 dan Tahun 2024 di Pemkab Lampung Tengah.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia :

1. UU No. 8 Tahun 1985 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). UU ini mulai berlaku pada 20 September 1999.

4. Instruksi Presiden(INPRES) No.55 Tahun 2024 Tentang Percepatan pemberantasan Korupsi.

5. UU No.31Th 1999 Tentang Pers.

6. UU No.31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Tengah Yunisa Putra menyebut bahwa pihaknya akan mengambil tindakan dengan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGATokoh Masyarakat Dukung dan Siap Kawal Laporan Dugaan Korupsi Dinas Kominfo

“Kami selaku dari Ormas Grib Jaya yang berada di Provinsi Lampung beserta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lampung Tengah,akan bertindak tegas dan akan segera melaporkan Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah ke APH dan Kejari Lampung Tengah,” Ucapnya. Kamis (19/22/2024).

Berdasarkan dasar hukum tersebut pihaknya (GRIB JAYA_red) siap mendukung program pemerintah dalam percepatan pemberantasan korupsi yang selama ini sudah menyengsarakan rakyat.

“berdasarkan Instruksi Presiden RI (INPRES) No. 55 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi oleh karna itu untuk membersihkan tindak pidana korupsi di Lampung seperti yang kami dapat ini Kepala Dinas Sosial Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, ini sudah jelas bahwa Dinas Sosial bagian dari Masyarakat, tetapi membohongi Masyarakat untuk kepentingan Pribadi memperkaya diri sendiri, berdasarkan data yang kami dapat seperti anggaran yang di kucurkan dinas sosial terdapat belanja barang Kursi Roda itu tidak sampai ke Masyarakat, Belanja makanan ketika ada Bencana, pemberian Akses Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar, Belanja Langsung yang akan di serahkan ke Masyarakat (Resos/Rehabilitas Sosial) itu diantaranya, selain itu masih ada kejanggalan yang mungkin belum bisa di jelaskan,” tegas Putra.

Untuk selanjutnya Ketua DPC Lampung Tengah Yunisa Putra di dampingi Sekda DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung masih mempersiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung untuk Laporan Ke Aparat Penegak Hukum dan Kejari Lampung Tengah.dalam waktu dekat.(Febri).