Lampung Tengah, INC MEDIA – Setelah tujuh tahun menghilang dari kejaran hukum, seorang terpidana korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama apik antara Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Terpidana yang diketahui berinisial AW, dulunya merupakan Pegawai Negeri Sipil di sekretariat daerah Kabupaten Lampung Tengah. Ia sempat dikaryakan sebagai bendahara pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah pada tahun 2009.
BACA JUGA : Transparansi Dipertanyakan: Viral Rekrutmen Pengurus Koperasi di Karang Anyar Diduga Tak Adil
AW diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh gabungan tim Kejari Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, AW dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kasus yang menjerat AW berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara untuk kegiatan pengawasan Pilpres dan Wakil Presiden tahun 2009. Ia tidak mengembalikan sisa dana persediaan serta tambahan uang persediaan, yang kemudian menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
BACA JUGA : Gubernur Lampung Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Lampung Unggul Bentuk Kopdes Merah Putih
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tengah, Alfa Dera, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan informasi rinci karena proses pemulangan terpidana masih berlangsung.
“Betul, terpidana hari ini berhasil kita tangkap di wilayah Kebagusan Jakarta Selatan, terpidana saat ini telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera kami bawa ke Lampung Tengah guna menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk informasi lebih lanjut akan kita informasikan setiba di Lampung Tengah,” ujar Alfa, pada Senin (19/5/25).**













