Bandar Lampung, INC MEDIA, – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) mencuat di Bandar Lampung. Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan dalih mempercepat penerbitan NRG.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun merasa keberatan, banyak guru tetap membayar pungutan tersebut karena khawatir NRG mereka akan dipersulit atau bahkan tidak diterbitkan jika tidak membayar. “Kami sebenarnya merasa keberatan, tapi kalau tidak membayar, kami takut nanti prosesnya lama atau malah tidak keluar,” ujar salah satu guru yang menjadi korban pungli ini.
Pungutan yang Diduga Melibatkan Oknum Kemenag dan Disdik
Dugaan pungli ini mengarah pada oknum yang berada di lingkungan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Proses penerbitan NRG sejatinya merupakan hak guru yang telah menyelesaikan PPG dan tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan. Namun, dalam praktiknya, ada oknum yang diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan pribadi.
Mendengar kabar ini, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, M. Munir, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPG maupun penerbitan NRG. “Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam proses PPG. Jika ada yang meminta uang dengan dalih mempercepat penerbitan NRG, maka itu adalah tindakan ilegal,” ujar M. Munir.
Ia juga mengimbau kepada para guru yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama setempat atau langsung ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Pungli
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga angkat bicara mengenai dugaan pungli ini. Ia menegaskan bahwa pengurusan NRG seharusnya dilakukan secara gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
“Pengurusan NRG itu gratis, tidak boleh ada pungutan sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan mempercepat prosesnya, maka itu jelas pelanggaran,” kata Asroni Paslah.
Ia juga menyoroti adanya celah dalam sistem administrasi penerbitan NRG yang memungkinkan oknum tertentu memanfaatkannya untuk melakukan pungli. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan ini agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Pasal yang Dilanggar
Jika dugaan pungli ini terbukti, maka para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri
“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para guru yang menjadi korban diharapkan berani melaporkan kejadian ini agar praktik pungli dalam dunia pendidikan bisa diberantas.
Kasus ini kembali menjadi sorotan dan membuka mata publik tentang masih maraknya pungli di sektor pendidikan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.












