Pesawaran, INC Media — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran mempertanyakan keterlambatan pembayaran kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan informasi dari beberapa ASN, kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dijanjikan tahun ini seharusnya dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2024. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum diterima.

Salah seorang ASN yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya berharap agar pemerintah dapat merealisasikan pembayaran.
Baca Juga : Rapat Paripurna HUT Lamsel Ke 68 Sepi, Banyak Pejabat Tak Hadir
“Kami berharap pemerintah segera merealisasikan pembayaran kenaikan gaji yang tertunda, mengingat banyak dari kami yang mengandalkan pendapatan ini.” Ungkapnya pada Jumat (15/11/2024).
Selain itu, ASN juga mengeluhkan THR tahun lalu yang hanya dibayarkan sebesar 50 persen.
“Harusnya THR dibayarkan penuh, bukan hanya setengahnya,” ungkap seorang ASN lainnya.
Baca Juga : Diduga Ada Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar
Mereka berharap pemerintah daerah Pesawaran segera menindaklanjuti permasalahan ini agar kesejahteraan para pegawai tetap terjamin.
Sementara itu, Awaludin selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran, ketika dimintai tanggapannya, mengatakan belum mendengar adanya permasalahan ini dan pihaknya tak ingin berkomentar terlalu jauh
“Saya tidak mau berkomentar, karena saya memang tidak pernah mendengar isu tersebut,” singkat nya.(Febri)














