Lampung, INC MEDIA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh pemerintahan daerah. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam proyek Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berinisial S dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan disertai alat bukti yang cukup.
“Tahun anggaran tersebut, S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud,” ujar Ricky, Selasa (17/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar. Namun akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian signifikan.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3.803.937.439,-,” katanya.
BACA JUGA : Akhir Pelarian Kelik, Pembunuh Siti Sulasih: Tertangkap Saat Tidur, Ditembak Saat Melawan
Menurut Ricky, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan persengkongkolan demi memenangkan salah satu perusahaan agar menggarap proyek tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Ricky.
BACA JUGA : Herwan Acong: Dari Jurnalis ke Konten Kreator, Suara Keadilan dari Balik Lensa
Hingga saat ini, penyidik terus menggali keterangan dari para saksi dan pihak terkait guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
(Red)












