Pesawaran, INC Media — Pengadilan Negri (PN) Gedongtataan akan menggelar sidang perdana pada 18 November 2024 terkait Perkara Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pesawaran nomor urut satu Aries Sandi – Supriyanto terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pesawaran atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Terhadap  Oknum Camat Negeri Katon, Pesawaran.

Enggo Pratama, selaku Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, yang  tertangkap tangan membawa ratusan Banner dan kaos bergambar Paslon 02, Nanda Indira- Antonius beberapa waktu lalu, pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

“Benar, kami telah siap menghadapi sidang perdana yang akan di gelar PN Gedongtataan pada, Senin (18/11/24) atas gugatan Praperadilan, yang kami layangkan, terkait SP3, yang dikeluarkan oleh Gakkumdu Polres Pesawaran, terhadap terlapor Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Enggo  Pratama, yang tertangkap tangan diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu,” ucap Yopi Hendro, SH, selaku Kuasa Hukum, pada Jumat (15/11/24).

Baca Juga P3D dan Bakorrisma Didua Desa Kecamatan Tanjung Bintang akan Gelar Acara Peringatan Hari Pahlawan 2024

Untuk itu kata Yopi, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti- bukti akurat dan saksi- saksi pendukung, pada Persidangan, dalam perkara atas peristiwa tertangkap tangannya Camat Negeri Katon (Terlapor), yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN tersebut.

Tidak itu saja sambung Yopi, guna memperkuat gugatannya, pihaknya juga telah siapkan untuk menghadirkan Para Ahli Hukum,  dari Mantan Hakim Mahkamah Agung dan 2 Prof Nasional Berkompeten, yang telah memiliki nama besar, yang biasa di hadirkan dan di mintakan pendapatnya dalam Perkara Pidana Pemilu.

” Untuk mendukung gugatan kami di Persidangan nanti, kami telah menyiapkan untuk menghadirkan para saksi Ahli, selain Mantan Hakim MA dan dua Profesor Nasional, juga semua saksi-saksi,  baik yang melihat langsung maupun tidak langsung, serta bukti- bukti akurat yang semuanya itu telah kami persiapkan,” ujar Yopi.

Baca Juga : Diduga Ada Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar

Sedangkan terkait, agar  jalannya Persidangan nanti, menjamin dapat berjalan secara adil, jujur dan transparan, pihaknya, telah menyurati Komisi Yudisial Perwakilan Lampung, agar dapat melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangannya

” Ya, buat menjamin Persidangan dapat berjalan adil dan transparan, kami sudah surati Komisi Yudisial Lampung, untuk hadir, ikut melakukan pantauan terhadap jalannya Persidangannya nanti,” terangnya 

Lebih lanjut dikatakan Yopi, terhadap kesiapan yang telah dilakukannya dalam menghadapi Persidangan gugatannya tersebut, pihaknya meyakini dan optimis keputusan Hakim tunggal, yang akan menyidangkan perkara tersebut, keputusannya akan memenangkan perkara gugatan yang dilayangkan pihaknya tersebut

” Atas apa yang telah kami persiapkan, dalam menghadapi Persidangan nanti, kami meyakini dan optimis, akan memenangkan perkara ini,” tegas Yopi (tim)