Bandar Lampung, INC MEDIASopir truk tidak ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dodi Mirzon (37) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, istri korban mendatangi aparat penegak hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI serta Kapolda Lampung.

Langkah itu ditempuh setelah keluarga menilai tidak adanya penahanan terhadap sopir truk tangki bermuatan minyak sawit yang diduga terlibat dalam insiden maut tersebut.


Kronologi Lakalantas yang Merenggut Nyawa

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban tengah menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa.

BACA JUGA: Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

Dalam perjalanan, tepat di Jalan Soekarno Hatta, kendaraan tangki yang dikawal terhalang kabel listrik yang menjuntai rendah. Korban berinisiatif membenarkan kabel tersebut agar kendaraan bisa melintas dengan aman.

Namun nahas, korban diduga terpeleset dan jatuh ke badan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah truk muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono melaju dari arah berlawanan. Korban terlindas ban belakang truk tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kehilangan itu bukan sekadar angka statistik kecelakaan. Dodi meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil, yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.


Istri Korban: “Saya Hanya Meminta Keadilan”

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Prawita Purnama Kani (36), istri korban, mendatangi Polda Lampung dan Bidang Propam pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengaku terpukul karena sopir truk tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

BACA JUGA: Bau Menyengat Natar, DPRD Lampung Selatan Siap Panggil DLH dan Bahas Dugaan Limbah Pabrik

Menurutnya, di tengah suasana duka, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan nominal Rp13 juta. Tawaran itu datang saat dirinya masih dalam kondisi terpukul atas kepergian suami.

Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.


Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelidikan.

Menurut Satrya, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Dalam ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pihak keluarga berharap laporan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung menjadi pintu masuk evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka, tanpa mengesampingkan hak-hak korban.


Sopir Truk Tidak Ditahan, INC MEDIA Akan Terus Mengawal

Menindaklanjuti persoalan sopir truk tidak ditahan ini, INC MEDIA menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Pengawalan dilakukan demi memastikan transparansi penanganan perkara, perlindungan hak korban, serta tegaknya asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi juga akan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, antara lain Satlantas Polresta Bandar Lampung, pihak PT Waykanan Sawitindo Mas, penyidik yang menangani perkara, serta Polda Lampung guna memperoleh penjelasan resmi dan utuh.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir truk dalam perkara tersebut. (Feb)


TAG:
lakalantas Bandar Lampung, sopir truk tidak ditahan, Jalan Soekarno Hatta, Kapolda Lampung, Komisi III DPR RI, Satlantas Polresta Bandar Lampung, UU LLAJ, keluarga korban