Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah resmi menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru mulai tahun 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, yang menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer baru.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru. Semua proses harus mengikuti skema nasional yang telah ditetapkan,” tegas Bima dalam konferensi pers, Rabu (2/4/2025).

BACA JUGA : Merajut Kasih di Hari Fitri: Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah pusat. Bima mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi erat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memastikan aturan ini berjalan tanpa kendala.

Menurutnya, sinkronisasi jadwal antara Kemendagri dan Kemenpan-RB menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan demikian, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berjalan sesuai target.

“Kami akan memastikan seluruh daerah memahami batas waktu pengangkatan CASN sesuai ketentuan terbaru,” ujar Bima.

BACA JUGA : Digitalisasi Sertifikat Tanah: Solusi Keamanan atau Ancaman Baru?

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, batas akhir pengangkatan CPNS jatuh pada Juni 2025, sementara PPPK harus selesai paling lambat Oktober 2025.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem kepegawaian di Indonesia akan lebih terstruktur, mengutamakan transparansi, dan berorientasi pada reformasi birokrasi yang lebih baik.(*)