Lampung, INC MEDIA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penyelewengan minyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 1 ton Minyakita yang diproduksi dan dikemas oleh PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Minyakita di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik pengemasan minyak goreng yang seharusnya 1.000 mililiter, namun hanya diisi 750 mililiter tanpa keterangan berat di label kemasan.
“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak Januari 2024 dengan takaran yang tidak sesuai standar. Dari perhitungan sementara, kerugian akibat praktik ini mencapai Rp2 miliar,” ungkap Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Dirreskrimsus Polda Lampung, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
BACA JUGA : Ricuh di Depan KPU Pesawaran! Massa Tuntut PSU, Bentrok dengan Aparat, Satu Orang Luka
Dalam penggerebekan, petugas juga menemukan berbagai peralatan produksi, pengemasan, dan distribusi minyak goreng ilegal. Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri izin produksi perusahaan tersebut.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada unsur ilegal dalam produksi serta distribusi minyak goreng tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA : Skandal Proyek Kolam Wisata! LSM Gempur Tantang DPRD Bongkar Dugaan Penyimpangan
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan selalu memastikan informasi takaran yang tertera pada kemasan agar tidak dirugikan.
(Redaksi)













